Berdasarkan penelitian Klinik Charité di Berlin, 58% perempuan Jerman yang ditanya mengatakan mereka menikmati minuman keras ketika mereka hamil. Ini sangatlah berbahaya, mengingat sesedikit apa pun kadar alkohol yang diminum ibu hamil dapat merusak bayi dalam kandungannya.
“Tidak ada batas aman terendah bagi pengkonsumsian alkohol selama kehamilan,“ kata Bätzing dalam peringatan “Tag des alkoholgeschädigten Kindes” (hari anak cacat akibat minuman beralkohol).
Bätzing menekankan perlunya berhenti total minum minuman keras selama hamil karena tubuh janin belum memiliki kemampuan memadai dalam menguraikan alkohol. Menurutnya, sindrom akibat minuman beralkohol yang dikonsumsi ibu merupakan jenis cacat yang paling sering diderita bayi yang baru lahir. Angka ini dua kali lipat lebih banyak dibandingkan sindrom Down.
Sekitar 80% anak penderita sindrom Alkohol Janin harus mengalami perawatan seumur hidup dan tidak bisa menjalani hidup mandiri.
Demikianlah, semakin lama manusia yang berpikir dan menguak rahasia ilmu pengetahuan semakin mengukuhkan hikmah kebaikan dari hukum-hukum larangan sang Pencipta. Minuman beralkohol tidak sepatutnya dikonsumsi oleh manusia, termasuk ibu hamil. Sebab minuman keras atau khamar benar-benar semakin terbukti memiliki madlarat yang sangat besar bagi generasi mendatang yang masih dalam kandungan:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir. (QS. Al Baqarah, 2:219). [wwn/ddp/dda/www.hidayatullah.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar